Pengertian khiyar syarat
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian khiyar syarat adalah pihak pembeli mensyaratkan jangka waktu tertentu mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual beli yang kemudian keduanya (pihak pembeli dan pihak penjual) bersepakat untuk menentukan pilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan bersama.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 145