Pengertian khiyar syarat

Pengertian khiyar syarat adalah pihak pembeli mensyaratkan jangka waktu tertentu mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual beli yang kemudian keduanya (pihak pembeli dan pihak penjual) bersepakat untuk menentukan pilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan bersama.

Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 145

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel