Pengertian sewa menyewa

Sewa menyewa berasal dari kata dasar sewa. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia sewa adalah pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang.21

Dalam hukum Islam sewa menyewa diistilahkan dengan ijarah, menurut etimologi adalah nama bagi suatu upah atau bayar, sedang arti terminologinya suatu bentuk akad atas memanfaatan yang telah dimaklumi, disengaja, dan menerima penyerahan serta diperbolehkannya dengan penggantian yang jelas.22

Menurut as-Sayyid Sabiq, secara bahasa al- ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwad (ganti) sedang arti terminologinya adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.23

Menurut ulama Asy-Syafi’iyah ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima  pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.24 

Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah ijarah adalah menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.25

21 Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Purwodarminto, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976), hlm. 937.

22 Syeh al-Imam al-‘Alim al-‘Amanah Syamsudin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim as-Syafi’I, Fathul Qarib, Terjemahan, Imron Abu Amar, (Kudus: Menara Kudus, 1982), hlm. 297.

23 as-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1977) III:198.

24 Muhammad as-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, (Mesir: Musthofa al-Babi al-Halabi wa awladuh, 1958), II:332.

25 Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, hlm. 122.


Pengertian Sewa adalah
1. Pemakaian sesuatu dengan membayar uang.
2. Uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu; ongkos; biaya pengangkutan (transpor).
3. Yang boleh dipakai setelah dibayar dengan uang.319-320

Pengertian ijarah adalah suatu transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dengan yang mempersewakan sesuatu harta atau barang untuk mengambil manfaat dengan harga tertentu dan dalam waktu tertentu.

Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 150

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel