Pengertian khiyar majelis

Pengertian khiyar majelis adalah pihak pembeli dan pihak penjual masih berada di tempatnya, keduanya berhak menentukan pilihan mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual beli.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 144

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel