Pengertian khiyar majelis
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian khiyar majelis adalah pihak pembeli dan pihak penjual masih berada di tempatnya, keduanya berhak menentukan pilihan mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual beli.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 144