pengertian copyright

pengertian copyright adalah perlindungan hukum atas karya asli yang melarang penggunaannya tanpa seizin penciptanya.

sumber: Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008  prenada media grup rawangmangu jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 409


pengertian copyright ini adalah seperangkat hak-hak legal yang digunakan untuk mengontrol bagaimana ide dideskripsikan dan bagaimana ide direplikasi. COntoh pembatasan hak untuk menyalin teks atau gambar dari buku, majalah, jurnal dan lain-lain. maksud dari hak cipta adalah membolehkan si "pemilik ide' (misalnya; cerita, penjelasan, atau sepotong kerja kreatif) memperoleh manfaat dari ide itu unuk periode waktu yang pasti.

sumber: tom wayteg, kamus internet cara cepat dan praktis masuk dunia cyber cetakan 1, Surabaya: Penerbit Liris 2013 halaman 51


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel