Pengertian dekret

Pengertian dekret adalah perintah yang dikelaurkan oleh kepala Negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hokum. Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dalam beberapa yuridikasi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret. Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikelaurkan oleh Presiden Soekarno.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 49

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel