Pengertian dekret
Thursday, September 11, 2014
Pengertian
dekret adalah perintah yang dikelaurkan oleh kepala Negara maupun pemerintahan
dan memiliki kekuatan hokum. Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam
masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dalam beberapa
yuridikasi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai
dekret. Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang
dikelaurkan oleh Presiden Soekarno.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 49