Pengertian Dekret Presiden 5 Juli 1959

Pengertian Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah Dekret yang dikeluarkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian Undang-Undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. 49

Pengertian Delegasi adalah orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (Negara) dalam suatu perundingan. 
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 49

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel