Pengertian khiyar aibi


Pengertian khiyar aibi adalah barang yang dijual terdapat cacat yang mengurangi nilainya. Namun, tidak diketahui oleh pihak pembeli, meskipun ia setuju dengan barang itu pada waktu penawaran, maka pihak pembeli mempunyai hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli dimaksud.

Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 145


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel