Pengertian Majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS)

Pengertian Majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS) adalah cikal bakal majelis permusyawaratan rakyat (MPR), lembaga tertinggi Negara republic Indonesia. MPRS dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Soekarno. Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 199 tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 179


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel