Pengertian Majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS)
Friday, February 6, 2015
Pengertian Majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS) adalah cikal bakal majelis permusyawaratan rakyat (MPR), lembaga tertinggi Negara republic Indonesia. MPRS dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Soekarno. Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 199 tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.