Pengertian gratifikasi
Friday, June 12, 2015
Pengertian gratifikasi adalah pemberian hadiah bisa berupa uang, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan atau fasilitas lainnya. Gratifikasi ini ditegaskan dalam pasal 12 B dan C UUTipikor, yakni bila mengandung unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK, maka dapat dijerta dengan hukuman maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 miliyar rupiah.
Sumber: Ibnu Santosa, Memburu tikus-tikus otonom Yogyakarta gava media cetakan pertama halaman 46