pengertian konvensi hukum laut II (UNCLOS II) adalah
konvensi hukum laut yang diadakan oleh PBB pada tahun 1960. Konvensi yang diadakan di Jenewa salama enam minggu ini tidak menghasilkan kesepakatan baru. Secara umum, negara-negara berkembang dan negara-negara dunia ketiga berpartisipasi hanya sebagai klien, sekutu atau tanggungan dari Amerika Serikat atau Uni Soviet, dengan tidak ada suara yang signifikan dari mereka sendiri.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 158