pengertian konvensi hukum laut I (UNCLOS I) adalah
konvensi hukum laut yang diadakan oleh PBB pada tahun 1956 di Jenewa, Swiss. Meskipun dianggap sukses, konvensi ini membuka masalah penting mengenai wilayah perairan.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 158