pengertian konvensi hukum laut III (UNCLOS III) adalah
konvensi hukum laut yang diadakan oleh PBB pada tahun 1973 di New York. Dengan lebih dari 160 negara peserta, konvensi berlangsung sampai tahun 1982. Konvensi yang dihasilkan mulai berlaku pada tanggal 16 November 1994. Konvensi tersebut memperkenalkan sejumlah ketentuan. Hasil konferensi yang paling signifikan mencakup penetapan batas, navigasi, status sdaerah kepulauan, zona ekonomi ekslusif (ZEE), ketentuan paparan benua, penambangan dasar laut dalam, penelitian ilmiah dan penyelesaian sengketa.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 158