Pengertian peradilan militer

Pengertian peradilan militer adalah pengadilan yang mengadili hanya dalam lapangan pidana, khususnya bagi:
  1. Anggota TNI dan Polri.
  2. Seorang yang menurut Undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri.
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan polri menurut Undang-undang.
  4. Tidak termasuk a sampai dengan c tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer. 


Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 129

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel