Pengertian peradilan militer
Tuesday, November 4, 2014
Pengertian peradilan militer adalah pengadilan yang mengadili hanya
dalam lapangan pidana, khususnya bagi:
- Anggota TNI dan Polri.
- Seorang yang menurut Undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri.
- Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan polri menurut Undang-undang.
- Tidak termasuk a sampai dengan c tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 129