Pengertian peradilan agama
Tuesday, November 4, 2014
Pengertian peradilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan
perkara-perkara antara orang-orang Islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk,
talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lain.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 129