Pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara
Tuesday, November 4, 2014
Pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan yang berwenang
memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha Negara dalam tingkat pertama.
Sengketa dalam tata usaha Negara adalah sengekta yang timbul dalam bidang tata
usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha Negara,
antara lain sebagai berikut.
- Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
- Bidang ekonomi yaitu gugatan atau permohonan yang berkitan dengan perpajakan, merk, agrarian, dan sebagainya.
- Bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukn seseorang. Misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.
- Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hokum (seperti yang diatur di dalam KUHAP) mengenai perperadilan, dan sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 129