Pengertian organisasi sosial politik

Pengertian organisasi sosial politik adalah kelompok terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Tujuan organisasi politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya secara konstitusional) dan melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasinya. Keberadaan organisasi social politik era Orde Baru, telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1975, jo. UU No. 3 tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golkar dan pada Era Reformasi diganti dengan UU No. 2 tahun 1999.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  174

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel