Pengertian organisasi sosial politik
Wednesday, November 5, 2014
Pengertian organisasi sosial politik adalah kelompok terorganisasi yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan organisasi politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan
merebut kedudukan politik (biasanya secara konstitusional) dan melaksanakan
kebijakan-kebijakan organisasinya. Keberadaan organisasi social politik era
Orde Baru, telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1975, jo. UU No. 3 tahun 1985
tentang Partai Politik dan Golkar dan pada Era Reformasi diganti dengan UU No.
2 tahun 1999.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 174