Pengertian Demokrasi Pancasila
Wednesday, November 5, 2014
Pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh
bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilia-nilai
luhur Pancasila.
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat
Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan
rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila lainnya (bulat
dan utuh).
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila antara
lain sebagai berikut.
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, Demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwkilan
yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H, Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD
1945.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 171