Pengertian ius soli

Pengertian ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat dimana ia dilahirkan.

Contoh: seseorang yang dilahirkan di Negara A maka ia akan menjadi warga Negara A, walaupun orang tuanya adalah warga Negara B.Asas ini dianut oleh Negara Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 199

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel