negara yang pemerintahan, peraturan dan kebijakan politik negaranya didasarkan pada hukum islam yang bersumber pada Al Qur'an dan hadis nabi. Contoh negara yang sering dikatakan sebagai negara islam dianataranya Arab Saudi dan Pakistan.
sumber:Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 195