pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 160