pengertian Hukum Acara atau Hukum Formal
Thursday, October 9, 2014
pengertian Hukum Acara atau
Hukum Formal adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk
menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material. Hukum Acara
dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara
Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan
penuntutan. Selain itu, dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak
melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan mana yang berwenang mengadili dan
sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 117