pengertian Hukum Acara atau Hukum Formal

pengertian Hukum Acara atau Hukum Formal adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material. Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Selain itu, dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  117

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel