Pengertian pelanggaran

Pengertian pelanggaran adalah, dalam KUHP, yang dimaksud pelanggaran adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya, mengendarai kendaraan tidak membawa SIM. Sedangkan Kejahatan menyangkut masalah-masalah besar, seperti, penganiyayaan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  117

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel