pengertian Hukum Perdata

pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang-perorangan. Perdata sama artinya dengan warga negara, pribadi, sipil, atau privat. Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup  Hukum Dagang dan Hukum Adat.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 118

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel