pengertian Hukum Perdata
Thursday, October 9, 2014
pengertian Hukum Perdata adalah hukum
yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang-perorangan. Perdata sama
artinya dengan warga negara, pribadi, sipil, atau privat. Sumber pokok hukum
perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 118