Pengertian Perantara khusus
Saturday, November 7, 2015
Pengertian Perantara khusus adalah perantara perdagangan yang memperjualbelikan barang dari produsen kepada konsumen dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perantara khusus terdiri dari agen, makelar dan komisioner.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 255