Pengertian Peran tambahan

Pengertian Peran tambahan adalah peran yang dilakukan seseorang setelah mekakukan peran utama atau peran kunci. Beberapa ciri pokok yang dimiliki peran tambahan antara lain tidak dilakukan berdasarkan ijazah dan keahlian tertentu, bukan sebagai sumber penghasilan utama, dan dalam melakukanya tidak mencemarkan peran kunci.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 249

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel