Pengertian Peran yang diharapkan

Pengertian Peran yang diharapkan adalah peran yang diharapkan oleh masyarakat untuk dilaksanakan sebaik baiknya dan lengkap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya peran seorang polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Peran – peran tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan tidak boleh ditawar tawar karena terkait dengan hak asasi seseorang.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 249

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel