pengertian landrente

Pengertian landrente adalah pajak tanah atau pajak bumi yang di pungut Raffles (kolonial Inggris 1811) dari para petani atas dasar Domein Theory sebesar dua perlima dari hadil tanahnya. Pajak ini ditarik atas dasar asumsi bahwa petani adalah penyewa, sedangkan pemerintah kolonial adalah pemilik tanah. Pajak ini berakhir pada zaman kolonial Belanda.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 165


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel