pengertian hukum perdata

pengertian hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antar individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 103

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel