Pengertian pengadilan negeri
Tuesday, November 4, 2014
Pengertian pengadilan negeri adalah suatu pengadilan umum yang
sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala
perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara
dan orang asing).
Pengadilan negeri berkedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat.
Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera.
Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat
pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana
terhadap si pelanggar hokum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaa Negeri
tidak ikut campur (tangan).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 128