Pengertian pengadilan negeri

Pengertian pengadilan negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing).
Pengadilan negeri berkedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hokum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaa Negeri tidak ikut campur (tangan).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 128

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel