sebuah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik . Dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih langsung sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, Negara Indonesia memiliki tujuan:
Melindungi segenap bangsa Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
mencerdaskan kehidupan bangsa.
ikut melaksanakan ketertiban dunia.
sumber:Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 195