Pengertian Ius Sanguinis
Wednesday, November 5, 2014
Pengertian Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang
tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada
dan dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang dilahirkan di Negara A, tetapi orang tuanya warga
Negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara B (dianut oleh Negara
RRC).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 199