Pengertian asas umum dalam pemilu

Pengertian asas umum dalam pemilu adalah pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, tanpa diskriminasi.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 177

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel