Pengertian asas bebas dalam pemilu
Tuesday, November 4, 2014
Pengertian asas bebas dalam pemilu adalah warga Negara yang berhak
memilih dapat menggunakan haknya, dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan
menurut hati nuraninya tanpa ada pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun
dan dengan cara apapun.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 177