Pengertian asas bebas dalam pemilu

Pengertian asas bebas dalam pemilu adalah warga Negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya, dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa ada pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 177

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel