Negara dimana dalam melakukan tindakan
apapun, baik Negara maupun pemerintah harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dengan berasaskan pada kepentingan kegunaan
dan landasan hukumnya.
negara yang pemerintahannya berdasarkan undang-undang tidak berdasarkan pada kekuasaan dan tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
sumber:Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 195