Pengertian Negara hukum

Pengertian Negara hukum merupakan 

Negara dimana dalam melakukan tindakan apapun, baik Negara maupun pemerintah harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan berasaskan pada kepentingan kegunaan dan landasan hukumnya. 

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 132


pengertian negara hukum adalah

negara yang pemerintahannya berdasarkan undang-undang tidak berdasarkan pada kekuasaan dan tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

sumber:Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 195



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel