Pengertian hak asasi (HAM)

Pengertian hak asasi (HAM) adalah 

hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam penerapaan hak-hak asasi manusia, di setiap Negara terjadi perbedaan-perbedaan. Hak asasi di Indonesia telah dijamin secara konstitusional di dalam UUD 1945. 

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 132

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel