Pengertian hak asasi (HAM)
Wednesday, November 5, 2014
Pengertian hak asasi (HAM) adalah
hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam penerapaan hak-hak asasi manusia, di setiap Negara terjadi perbedaan-perbedaan. Hak asasi di Indonesia telah dijamin secara konstitusional di dalam UUD 1945.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 132