Pengertian keputusan tata usaha Negara

Pengertian keputusan tata usaha Negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkab akibat hokum bagi seorang atau badan hokum.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 129

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel