Pengertian konsistusi RIS

Pengertian konsistusi RIS adalah peraturan /undang-undang yang berlaku saat Indonesia menjadi Negara serikat. Sistematiak konstitusi RIS adalah sebagai berikut.
1.   Mukadimah terdiri dari 4 aline/paragraph.
2.   Batang Tubuh terdiri dari 6 baba dan 197 pasal.
3.   Tidak ada penjelasan.
Pemerintah republic Indonesia yang sudah mulai melaksanakan tugasnya, masih dihadapkan pada persoalan pelik karena Kolonial Belanda ingin menguasai kembali wilayah Indonesia, dengan melakukan Agresi Militer II (19 Desember 1947) melalui Yogyakarta yang diikuti penangkapan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam keadaan darurat, dibentuklah pemerintahan di Bukit Tinggi (Sumatera Barat) yang dipercayakan kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara. Atas peristiwa ini munculah reaksi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dari PBB, komisi jasa baik diubah menjadi United Nations Commission for Indonesia (UNCI). Pada akhirnya Belanda mau mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), yang diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 143

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel