Pengertian Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pengertian Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk mengisi kekosongan UU karena pada saat itu, konstituante tidak berhasil membuat UU pengganti UUDS 50. Kekosongan UU dapat membahayakan persatuan dan keselamatan Negara. 
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 151

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel