pengertian undang-undang

pengertian undang-undang, pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu undang undang dalam arti metrial, dan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Didalam UUD 1945 , dapat kita jumpai contoh, seperti: Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, dan Peraturan Pemerintah.

Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Misalnya, ketentuan pasal 5 aya 1 UUD 1945 yang berbunyi Presiden Berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 123

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel