pengertian undang-undang
Friday, October 10, 2014
pengertian undang-undang, pengertian undang-undang dapat
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu undang – undang dalam arti metrial, dan
undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti material adalah
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara
umum. Didalam UUD 1945 , dapat kita jumpai contoh, seperti: Undang-Undang Dasar,
Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, dan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang
karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Misalnya, ketentuan pasal 5 aya 1
UUD 1945 yang berbunyi “Presiden
Berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat
diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga
derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 123