Pengertian sumber hukum formal Written By huda Friday, October 10, 2014 Pengertian sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 123 Share this post