Pengertian Yurisprudensi
Friday, October 10, 2014
Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu
terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan
pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Yurisprudensi
lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk
itulah hakim membuat atau membentuk hukum baru dengan cara mempelajari
putusan-putusan hakim terdahulu khususnya tentang perkara –
perkara yang sedang dihadapinya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 124