pengertian tata hukum
Thursday, October 9, 2014
pengertian tata hukum
merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku didalam suatu negara pada saat
sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan
melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai
ketertiban di negara tersebut.
The rule of law (aturan
hukum) positif dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia merupakan keseluruhan
tata tertib yang diatur oleh negara atau bagian-bagiannya yang berlaku dalam
lingkungan suatu masyarakat dan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh
alat-alat negara yang diberi kekuasaan (authority). Kita menyadari bahwa dalam
tata Hukum Negara RI, masih banyak dijumpai produk-produk hukum warisan
kolonial belanda yang berlaku dengan penyesuaian pada beberapa pasal. Kenyataan
ini diakui oleh Konstitusi UUD 1945 seperti tercantum di Pasal II aturan
peralihan jo. Peraturan pemerintah No.2 tahun 1945, yaitu untuk mencegah
terjadinya kekosongn hukum dan menjadi dasar hukum masih diperlukan hukum
kolonial selama belum diadakan yang baik menurut UUD 1945.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 113