pengertian Hukum
Thursday, October 9, 2014
pengertian Hukum merupakan
peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya
menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat
sarjana hukum. Prof. Subekti, S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan negara yang pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Sementara itu, bagi Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai kedilan. Sebagai
unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Sedangkan, menurut
Prof. Mr.J.Van Kan hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 115