pengertian Hukum

pengertian Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat sarjana hukum. Prof. Subekti, S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Sementara itu, bagi Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai kedilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Sedangkan, menurut Prof. Mr.J.Van Kan hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  115

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel