pengertian tata hukum

pengertian tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku didalam suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.

The rule of law (aturan hukum) positif dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia merupakan keseluruhan tata tertib yang diatur oleh negara atau bagian-bagiannya yang berlaku dalam lingkungan suatu masyarakat dan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan (authority). Kita menyadari bahwa dalam tata Hukum Negara RI, masih banyak dijumpai produk-produk hukum warisan kolonial belanda yang berlaku dengan penyesuaian pada beberapa pasal. Kenyataan ini diakui oleh Konstitusi UUD 1945 seperti tercantum di Pasal II aturan peralihan jo. Peraturan pemerintah No.2 tahun 1945, yaitu untuk mencegah terjadinya kekosongn hukum dan menjadi dasar hukum masih diperlukan hukum kolonial selama belum diadakan yang baik menurut UUD 1945.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 113

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel