pengertian sumber hukum material

pengertian sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak tuhan (Thomas Aquino), akal budi (Grotius), jiwa bangsa (FC. Von Savigny). Isi hukum yang bersumber dari Tuhan dan akal budi atau jiwa bangsa mempunyai kekuatan hukum mengikat yang masih samar-samar. Hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia, bila diberi bentuk tertentu. BentuK atau Kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menenmukan hukum yang berlaku, disebut sumber hukum formal.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 123

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel