pengertian sumber hukum material
Friday, October 10, 2014
pengertian sumber hukum material adalah keyakinan dan
perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi
(jiwa) hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun
kesusilaan, kehendak tuhan (Thomas Aquino), “akal budi” (Grotius), “jiwa bangsa” (FC. Von Savigny). Isi hukum yang
bersumber dari Tuhan dan akal budi atau jiwa bangsa mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang masih samar-samar. Hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku
dalam pergaulan manusia, bila diberi bentuk tertentu. “BentuK” atau “Kenyataan” yang oleh karenanya kita dapat
menenmukan hukum yang berlaku, disebut sumber hukum formal.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 123