Pengertian perkawinan

Pengertian perkawinan adalah peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya anatar dua belah pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu lama menurut undang-undang yang ditetapkan. Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan selain diatur di dalam Hukum Perdata, juga diatur dalam UU No.1/1974.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  119

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel