Pengertian perkawinan
Thursday, October 9, 2014
Pengertian
perkawinan adalah peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta
akibat-akibatnya anatar dua belah pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang
wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu lama menurut undang-undang yang
ditetapkan. Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan selain diatur di dalam
Hukum Perdata, juga diatur dalam UU No.1/1974.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 119