Pengertian Pengampuan

Pengertian Pengampuan adalah seorang atau badan-badan perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim untuk mejdi kurator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi yang sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya, dan yang memiliki kelakuan buruk yang kelewat batas atau mengganggu keamanan. Orang yang berada di bawah pengampuan disebut kurandus.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  119

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel