Pengertian hukum kekayaan
Thursday, October 9, 2014
Pengertian
hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang
dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup dua lapangan hukum yaitu
hukum benda dan hukum perikatan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 120