Pengertian perikatan

Pengertian perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu) sedangkan pihak lain wajib memberikan sesuatu. Pihak yang wajib memenuhi perikatan disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  120

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel